Menu

SS Warga Pangkalan Libut Pinggir Tak Berkuti Saat Diringkus Tim Satnarkoba Polres Bengkalis

Dahari 27 Feb 2022, 12:38
Tersangka SS bersama barang bukti sabu
Tersangka SS bersama barang bukti sabu

RIAU24.COM -BENGKALIS - Sebanyak 16 paket sabu seberat 39.45 gram sabu serta satu orang tersangka berinsial SS (24) diringkus Satnarkoba Polres Bengkalis, Kamis 24 Februari 2022 pukul 21.00 wib kemarin.

Tersangka SS diringkus disebuah rumah komplek sam sam Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis.

"Barang bukti sebanyak 16 bungkus sabu siap edar seberat 39.45 gram. Satu unit hp, satu unit timbangan, dan satu ungkus plastik pack berisi plastik pack kosong," ungkap Kasatnarkoba Iptu Toni Armando, Minggu 27 Februari 2022.

Diungkapkan Toni Armando, berawal tim Opsnal Satres Narkoba Polres Bengkalis  berhasil menangkap DS ditemukan 11 bungkus plastik pack berisi diduga narkotika jenis sabu. Dari keterangan tersangka DS saat itu kepada petugas menerangkan bahwa mendapatkan sabu dari tersangka SS (24).

"Setelah melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka SS disebuah rumah komplek sam sam desa Pangkalan libut kecamatan pinggir. Kemudian dilakukan interogasi dimana sabu menyimpan narkoba tersebut, SS memberitahu bahwa sabu disimpan dirumah orang tuanya dijalan lintas duri-pekanbaru KM 93. Disana ditemukan sebanyak 16 paket sabu siap edar dan barang bukti lainnya,"ungkap Toni Armando.

Lanjut Toni Armando, kembali dilakukan interogasi tentang kepemilikan sabu dan asal mu asal sabu. Tersangka SS mengakui sabu yang disita adalah miliknya dan mendapatkan dari inisial S (DPO) di pekanbaru. terhadap S masih dilakukan pengejaran dan dimasukan dalam DPO.

"Peran tersangka ini adalah sebagai bandar sabu. Saat dilakukan pemeriksaan urine terhadap SS, hasilnya (-) negatif mengandung Metafetamine," pungkasnya.