Lagi,,,Akibat Wajah Tak Sesuai Aplikasi MiChat, Remaja Ini Diperas di Wisma SMR
Dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian yang di taksir sebesar Rp. 1.650.000 (Satu Juta Enam Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
Atas perbuatannya kini ke 4 (Empat) tersangka akan dijerat Hukuman dengan Pasal 368 Jo Pasal 55 KUHP dan Pasal 127 UU RI No 35 Th 2009.
Baca juga: Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Senapelan Tanam Bibit Terong Dan Timun Bersama Forkopimcam Dan Warga