Pria yang Bunuh Putri Diplomat Pakistan karena Lamarannya Ditolak Dijatuhi Hukuman Mati
RIAU24.COM - Pengadilan Pakistan menjatuhkan hukuman mati pada Zahir Jaffer karena membunuh putri seorang diplomat, Kamis (24/2).
zxc1
Jaffer, seorang warga negara ganda, Pakistan-AS, berusia 30 tahun, membunuh Noor Mukadam, putri seorang diplomat berusia 27 tahun, pada Juli lalu di rumah keluarganya di Paksitan.
Noor dipukuli, diperkosa dan dipenggal, setelah diduga menolak lamaran Zahir Jaffer, putra salah satu keluarga terkaya Pakistan.
zxc2
"Masyarakat dan media datang ke pihak kami, seluruh bangsa dan dunia berada di pihak kami," tambahnya.
Menurut ayah korban, Jaffer bersenjatakan benda tajam membunuh dan memenggal kepala putrinya pada 20 Juli 2021.
Jaffer lalu didakwa atas pembunuhan berencana, pemerkosaan, dan penculikan.
Jaffer mengaku tidak bersalah atas semua tuduhan itu.