Menu

Kendalikan Tugas Paling Vital di Indonesia, Ternyata Segini Gaji Paspampres

Rizka 25 Feb 2022, 10:07
Google
Google

RIAU24.COM -  Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) memiliki peran penting di Indonesia. Sebab, ia memiliki tugas untuk memberikan pengamanan pada Presiden dan Wakil Presiden dan keluarganya, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden dan keluarganya, serta tamu negara.

Kerja Paspampres terbilang sangat penting, serta punya tanggungjawab dan risiko tinggi. Dengan tugas yang berat tersebut, sebesar apa gaji Paspampres? Apakah mereka mendapatkan gaji besar seperti halnya pejabat negara? 

Gaji anggota Paspampres diatur dalam Peraturan Pemerintah No.16/2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah No.28/2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Artinya, pendapatan pokok mereka juga disesuaikan berdasarkan pangkatnya. Menurut aturan, gaji Paspampres mulai dari Rp1.643.500 hingga Rp5.930.800 belum termasuk tunjangan. Berikut rinciannya.

1. Tamtama Golongan I

  • Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp1.643.500-Rp2.538.100
  • Prajurit Satu Kelas Satu: Rp1.694.900-Rp2.617.500
  • Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp1.747.900-Rp2.699.400
  • Kopral Dua: Rp1.802.600-Rp2.783.900
  • Kopral Satu: Rp1.858.900-Rp2.870.900
  • Kopral Kepala: Rp1.917.100-Rp2.960.700

2. Bintara Golongan II

  • Sersan Dua: Rp2.103.700-Rp3.457.100
  • Sersan Satu: Rp2.169.500-Rp3.565.200
  • Sersan Kepala: Rp2.237.400- Rp3.676.700
  • Sersan Mayor: Rp2.307.400-Rp3.791.700
  • Pembantu Letnan Dua: Rp2.379.500-Rp3.910.300
  • Pembantu Letnan Satu Rp2.454.000-Rp4.032.600

3. Perwira Pertama Golongan III

  • Letnan Dua: Rp2.735.300-Rp4.425.200
  • Letnan Satu: Rp2.820.800-Rp4.635.600
  • Kapten: Rp2.909.100-Rp4.780.600

4. Perwira Menengah Golongan IV

  • Mayor: Rp3.000.100-Rp4.930.100
  • Letnan Kolonel: Rp3.093.900-Rp5.084.300
  • Kolonel: Rp3.190.700-Rp5.243.400

5. Perwira Tinggi (Jenderal)

  • Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama (Bintang 1): Rp3.290.500-Rp5.407.400
  • Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda (Bintang 2): Rp3.393.400-Rp5.576.500
  • Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya (Bintang 3): Rp5.079.300-Rp5.750.900
  • Jenderal Laksamana Marsekal (Bintang 4): Rp5.238.200-Rp5.930.800

Gaji Paspampres memang tak istimewa. Namun mereka masih punya tunjangan berdasarkan kelas jabatan. Tunjangan Paspampres dari KSAD/KSAL/KSAU bahkan mencapai Rp30 juta lebih per bulan.

Tunjangan mereka diatur dalam Perpres No.102/2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan TNI. Artinya, tunjangan Paspampres sama dengan anggota TNI.