Menu

Polsek Singingi Tangkap Tiga Pelaku PETI Desa Kebun Lado, Beginilah Kejadiannya

Replizar 23 Feb 2022, 20:23
Pelaku PETI di Kuansing yang diamankan Polisi
Pelaku PETI di Kuansing yang diamankan Polisi

RIAU24.COM - Aktivitas penambang emas tanpa izin (PETI) masih saja menjadi persoalan, meskipun sudah diberantas, namun tetap saja masih melakukan aktivitas PETI.

Seperti yang terjadi di Desa Kebun Lado Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi, tiga pelaku PETI berhasil ditangkap oleh jajaran Polsek Singingi, pada Selasa (22/2/2022) sekira pukul 11.00 wib.

"Dalam operasi yang kita lakukan, berhasil menemukan adanya kegiatan PETI di Desa Kebun Lado. Sehingga dilakukan penangkapan," ungkap Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, SIK M.Si melalui Kapolsek Singingi AKP Koko F Sinuraya, SH MH kepada wartawan Rabu (23/2/22).

Penangkapan dilakukan pada Selasa (22/2/22), terhadap tiga tersangka pelaku PETI berinisial AS (21) sebagai pengawas warga Desa Kebun Lado, Kecamatan Singingi, WO (45) berasal dari Pati Jawa Tengah, KN (51) berasal dari Pati Jawa Tengah, sedangkan 3 (tiga) orang pelaku lainnya melarikan diri (DPO)," ujarnya.

"Ketiga orang tersangka ini beserta barang bukti, kita amankan di Mapolsek Singingi guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, katanya, antara lain, 
1 (satu) unit Mesin Diesel merek Tianli, 1 (satu) bungkus plastik kecil berisi air raksa, 2 (dua) lembar karpet, 1 (satu) buah paralon, 1 (satu) buah slang tembak, 1 (satu) buah dulang, 1(satu) buah ember, 1 (satu) unit honda beat warna putih tanpa nopol, 2 (dua) buah tali belting, 1 (satu) buah keong enam.

"Terhadap para pelaku dan didukung barang bukti yang ada, yang diduga telah melakukan perbuatan penambangan tanpa izin. Sebagaimana dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020, tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009, tentang Mineral dan Batubara, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," jelasnya. (Zar)***