Menaker Revisi Aturan JHT Baru Cair Setelah 56 Tahun
Untuk diketahui, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) mendapat penolakan dari berbagai pihak.
Alasannya karena aturan baru JHT akan merugikan buruh. Hal itu lantaran, buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) atau mengundurkan diri baru dapat mencairkan dana JHT saat usia 56 tahun.