Menu

Melalui Upaya Banding, Rio Rezki Warga Air Putih Bengkalis Langsung Divonis Seumur Hidup

Dahari 22 Feb 2022, 01:13
Narkotika (ilustrasi net)
Narkotika (ilustrasi net)

RIAU24.COM -BENGKALIS - Jaringan internasional bandar narkotika Uncle Jay kembali dijatuhi hukuman penjara seumur hidup. Terdakwa merupakan Rio Rezeki alias Dedek (25) warga Jalan Pramuka, Desa Air Putih Bengkalis ini merupakan jaringan narkoba antar negara Malaysia-Indonesia.

Vonis hakim kali ini merujuk pada hasil putusan akhir, setelah Rio Rezeki mengajukan upaya banding pengadilan tingkat kedua, pengadilan tinggi Pekanbaru. Sebelumnya, terdakwa Rio Rezeki alias Dedek ini divonis pengadilan negeri (PN) Bengkalis selama 20 tahun penjara dan pidana denda Rp 1 miliar rupiah.

Putusan banding, akhirnya diperoleh jika terdakwa divonis pidana penjara seumur hidup. Disamping itu, juga menetapkan terdakwa tetap ditahan, karena dinilai hakim PT Pekanbaru terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak dengan melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika golongan satu dalam bentuk narkotika jenis sabu beratnya melebihi 5 gram.

Sementara, Humas Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, Ulwan Maluf, saat dikonfirmasi wartawan membenarkan bahwa putusan banding atas terdakwa Rio Rezeki alias Dedek langsung diganjar putusan dengan hukuman penjara seumur hidup.

"Putusan bandingnya sudah keluar, dengan menyatakan bahwa terdakwa Rio Rezeki terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan beratnya melebihi 5 gram. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,"jawab Ulwan Maluf melalui via solulernya, Senin 21 Feb 2022.

Sambungnya, menetapkan terdakwa Rio Rezki tetap ditahan, serta menetapkan barang bukti berupa 1 bungkus platik kemasan teh warna hijau bertuliskan tulisan china berisikan narkoba jenis sabu, 1 unit handphone merk Iphone 11 Pro warna Hitam, 1 unit Handphone merk Nokia warna hitam orange agar untuk dimusnahkan.

Sebelumnya, Rio Rezeki alias Dedek merupakan kaki tangan bandar narkotika jaringan Internasional Adi Sepradianto atau yang dikenal dengan Uncle Jay. 

Rio ditangkap Satnarkoba Polres Bengkalis Rabu 28 Oktober 2020 lalu, bersama dua rekannya yang saat ini sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis.

Tak tanggung-tanggung peran terdakwa Rio ini terbilang sangat lihai yang sempat berusaha mengelabui petugas dengan memasukkan barang haram seberat 19 Kg sabu-sabu ke Pulau Bengkalis dengan kemasan teh hijau bertuliskan china yang diseludupkan dari malaysia.