Terlibat Dugaan Penipuan dalam Bisnis yang Dijalankan Keluarga, Donald Trump dan Dua Anaknya Akan Diperiksa
RIAU24.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump dan dua anak tertuanya Donald Jr dan Ivanka akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan penipuan dalam praktik bisnis yang dijalankan keluarga Trump.
Hakim Mahkamah Agung New York Arthur Engoron memerintahkan Trump dan kedua anaknya untuk mematuhi panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh Jaksa Agung New York Letitia James. Trump dan anaknya harus bersaksi di bawah sumpah untuk penyelidikan.
Putusan itu merupakan pukulan hukum terbaru bagi Trump, 75 tahun, ketika berjuang melawan banyak kasus yang akan memperumit upaya pencalonannya kembali ke Gedung Putih pada 2024.
Keluarga Trump telah berulang kali mencoba untuk menghentikan penyelidikan oleh Jaksa Agung New York Letitia James, yang bulan lalu mengatakan telah menemukan "bukti signifikan" dari praktik penipuan atau menyesatkan di Trump Organization.
Keputusan ini pun dikeluarkan pada hari yang sama setelah Engoron mengadakan sidang selama dua jam terkait kasus tersebut.
James sedang menyelidiki apakah Trump menyesatkan pemberi pinjaman, perusahaan asuransi, atau orang lain dalam laporan keuangan dan bisnisnya. Jaksa tersebut menduga banyak pernyataan menyesatkan dan kelalaian dalam pengajuan pajak dan laporan keuangan yang digunakan Trump untuk mendapatkan pinjaman.
James meminta pengadilan untuk memaksa Trump tunduk pada hukum dan jalannya penyelidikan. Dia juga meminta Trump untuk menyerahkan sejumlah catatan.
Setelah sidang lebih dari dua jam, Hakim Arthur Engoron menolak permohonan Trump, Donald Jr dan Ivanka, untuk membatalkan panggilan pengadilan yang dikeluarkan oleh James pada Desember lalu.