Merasa Miliki Motor yang Kencang, 2 Remaja ini Sebabkan Bus PO Maju Lancar Terbalik
a. mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan paling tinggi yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21; dan/atau
b. berbalapan dengan Kendaraan Bermotor lain.
Dengan demikian, pengendara yang terlibat bisa dikenakan hukuman sesuai aturan yang berlaku, yaitu pidana hukuman penjara selama 18 bulan atau denda paling banyak Rp 1,5 miliar.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai bius PO terpuruk karena 2 remaja yang balp balapan di jalanan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @otomotifweekly. Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka