Kapal HIU Polsus PWP3K Hentikan PT Logomas Utama Pengeruk Pasir Rupat Diduga Tidak Memiliki PKKPRL
"Hasil tinjauan di lokasi penambangan PT Logomas Utama dilaporkan, terjadi perubahan fungsi ruang akibat abrasi yang dapat berdampak terhadap kerusakan ekosistem wilayah pesisir serta beririsan dengan kawasan perairan telah dicadangkan kawasan koservasi,"ujarnya lagi.
"Terjadinya kerusakan padang lamun di wilayah pesisir pulau Rupat. Kesalaham pemanfaatan PPKT diluar peruntukannya untuk pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan,"sambungnya lagi.
Saat ini, PT Logomas Utama tidak memiliki PKKPRL, selanjutkan akan dilaksanakan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Satwas Dumai dan PT Logomas untuk sementara kegiatannya dihentikan dan kapal keruk KNB VI dalam pengawasan Ditjen PSDKP.