Begini Proses dan Dampak Kebiri Kimia yang Akan Didapatkan Herry Wirawan, Pelaku Pemerkosa 13 Santriwati
RIAU24.COM - Kebiri kimia menjadi salah satu tuntutan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana terhadap terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati Herry Wirawan (36).
Selain kebiri kimia, Herry Wirawan juga dituntut hukuman mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan di Pengadilan Negeri, Selasa (11/1).
Dikutip dari Kompas.com, tuntutan hukuman kebiri kimia dinilai bisa menimbulkan efek jera dan menekan adanya kejahatan serupa di kemudian hari.
Hukuman kebiri kimia diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak pada 7 Desember 2020.
Lantas, apa itu kebiri kimia dan detail hukumannya?
Kebiri kimia adalah pemberian zat kimia melalui penyuntikan atau metode lain. Kebiri kimia dilakukan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sehingga menimbulkan korban lebih dari satu orang.