Menu

Kasus Penganiayaan Balita Hingga Tewas, PN Bengkalis Vonis 20 Tahun Terhadap Ibu Kandung Selingkuh

Dahari 12 Feb 2022, 08:14
Dua terdakwa penganiayaan balita hingga tewas
Dua terdakwa penganiayaan balita hingga tewas

Pada Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB kedua terduga pelaku Agi dan Acui diamankan di kediamannya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meyakinkan penyidik tewasnya korban adalah kejadian yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku.

Berdasarkan hasil visum rumah sakit lebam dan memar akibat hentakan atau pukulan dan luka bakar bekas sundutan rokok.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, selang untuk memukul korban, botol mineral berisi minuman keras (Miras) yang diminum pelaku Agi, alas kasur dan hasil visum.

Pelaku Rudi alias Agi juga sempat menyekoki mulut korban dengan cabai karena rewel agar diam. Rentang Sabtu (24/4/21) pelaku Rudi juga mengaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menarik rambut atau menjambak korban dengan tangannya diangkat setinggi dada pelaku kemudian dilepaskan ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya korban tersungkur terduduk dan tersungkur. Sehingga diduga kuat penyebab badan kepala dan badan korban lebam memar.

Mirisnya, aksi penganiayaan pelaku Rudi itu ternyata disaksikan ibu korban, Yeni alias Acui, namun sengaja membiarkan, karena Yeni percaya bahwa dari pengakuan Agi, penganiayaan dilakukan pelaku Rudi itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang.

 

Halaman: 23Lihat Semua