Menu

Penyidik Gakkum KLHK RI Ambil Sempel Limbah Pencemaran Lingkungan PT SIPP Duri

Dahari 10 Feb 2022, 02:05
Pengambilan sempel limbah oleh tim Gakkum Kementrian lingkungan hidup PT SIPP Duri
Pengambilan sempel limbah oleh tim Gakkum Kementrian lingkungan hidup PT SIPP Duri

RIAU24.COM -BENGKALIS - Tim penyidik dan penegak Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI langsung turun ke Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis untuk mendalami dugaan pencemaran lingkungan atas paparan limbah hasil operasional Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) PT SIPP Duri, Rabu 9 Februari 2022 kemarin.

Ardhi Yusuf dan Griya Fatwa Solihin selaku penyidik Gakkum KLHK RI tampak hadir di PT SIPP didampingi Nur Islami dan Hendri Kumar selaku Polisi Kehutanan (Polhut). Saat itu, juga turut hadir dua petugas laboratorium dari PT ALS guna mengambil sampel air yang diduga tercemar limbah perusahaan tersebut.

Mendampingi tim Gakkum, dari pemkab Bengkalis dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bengkalis, Ed Efendi dan Bagian Hukum, Mohd. Fendro. Dikonfirmasi Ed Efendi mengungkapkan bahwa giat tersebut merupakan penyelidikan, pendalaman atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri.

“Kemarin kita melakukan pendalaman bersama Gakkum KLHK RI atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT SIPP Duri. Yang turun ada Penyidik, Polhut, petugas laboratorium dan kita (mendampingi red,),”ungkap Ed Efendi, Kamis 10 Februari 2022.

Disaat berlangsungnya penyelidikan soal limbah, diutarakan Ed Efendi, PKMS PT SIPP Duri tetap masih beroperasi. Meski IUP dan Izin Lingkungan mereka telah dicabut oleh pemerintah. 

"Saya berharap pihak perusahaan lebih kooperatif dan harus menghentikan segala aktivitasnya,"tegasnya.

Terkait dugaan ketidaktaatan PT SIPP pencabutan IUP dan Izin Lingkungan, Ed mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penilaian dan pengambilan keputusan oleh Kementerian (KLHK) lewat kinerja penyidik di lapangan.

“Harusnya stop dulu, kan izin (IUP – Lingkungan) sudah dicabut. Nah, terkait hal itu, kita serahkan pada penyidik kementerian. Kita tunggu, apa langkah yang diambil oleh kementerian. Saat ini, kita sebatas mendampingi saja seraya berharap hasil terbaik dapat dicapai, sekali lagi, kalau izin sudah dicabut, ya setop dulu lah. Bukannya lanjut,” ujarnya lagi.

Diketahui, tim Gakkum KLHK RI tampak mengumpulkan sampel dan keterangan (Pulbaket) berbagai hal terkait guna mendalami dan mengungkap dugaan pencemaran lingkungan lingkungan oleh perusahaan pengolahan minyak kelapa sawit ini.

Seorang penyidik Tim Gakkum Kementerian lingkungan hidup saat dikonfirmasi menyebutkan, ada sekitar 6 sampai 7 sampel air yang diambil dari banyak titik saluran air tercemar limbah. 

“Kami tak bisa komen, intinya sedang mendalami. Ada 6 sampai 7 sampel air yang diambil,” ujarnya

Setelah diambil beberapa sampel air yang diduga tercemar limbah pabrik ini langsung dikemas oleh petugas ke dalam botol dan kemudian dibawa menuju laboratorium guna segera diuji.

Pada aliran sungai yang diduga tercemar limbah, tampak beberapa ekor ikan mati dan mengapung di permukaan. Sampel diambil dan ditangani oleh petugas labor PT ALS. Hasilnya akan dikabarkan kembali.

“Sejauh ini Pemkab Bengkalis terus berkomitmen dalam menyelesaikan polemik ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekarang ini dugaan tindak pidananya kita serahkan ke kementerian. Akan kita kawal dan dampingi terus,” pungkas Ed Efendi.