Inilah Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Wanita
Mereka yang boleh melihat rambut wanita adalah suami, ayah, ayah mertua, putra kandung, putra dari suaminya (tiri), saudara laki-laki (baik abang mau pun adik), keponakan, sesama wanita dan anak-anak yang belum paham soal aurat.
Hal ini tertera pula dalam surat An Nuur, yang berbunyi:
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).