Partai Ini Jadi yang Pertama dan Satu-satunya Sodok Revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
RIAU24.COM - Menganggap bukan menjadi upaya perbaikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya fraksi yang menolak ditetapkannya revisi Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) menjadi usul inisiatif DPR.
PKS berpandangan bahwa UU Cipta Kerja memiliki sejumlah poin permasalahan yang harus diperbaiki oleh DPR dan pemerintah.
Bukan malah merevisi aturan terkait peraturan pembentukan perundang-undangan untuk memasukkan metode omnibus dikutip dari republika.co.id, Rabu, 9 Februari 2022.
"Kami Fraksi Partai Keadilan Sejahtera menyatakan menolak untuk dilakukan pengambilan keputusan pada hari ini sebelum adanya perbaikan-perbaikan yang menjadi catatan penting FPKS," ujar Fraksi PKS, kata Bukhori,
Menurutnya, dengan disahkannya perubahan undang-undang (PPP), tetap harus ada pembahasan ulang secara benar terhadap UU tentang Cipta Kerja yang telah dinyatakan cacat formil/inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Sedangkan tujuan dimasukkannya metode omnibus dalam revisi UU PPP untuk mereformasi proses pembentukan peraturan perundang-undangan agar menjadi lebih baik, berkualitas, dan berpihak kepada kepentingan rakyat.
Serta untuk menyelesaikan permasalahan tumpang tindih peraturan perundang-undangan, baik dari sisi konten, muatan, maupun teknis penataannya.