Menu

Pelaku Pembunuhan Remaja di Siak Akhirnya Ditangkap, Ternyata Kenal dengan Korban

Lina 7 Feb 2022, 15:04
Pelaku yang diamankan Polisi
Pelaku yang diamankan Polisi

RIAU24.COM - Warga Siak yang sempat dihebohkan dengan adanya informasi yang beredar terkait hilangnya seorang remaja asal Siak baru-baru ini, dikejutkan dengan ditemukannya sosok mayat perempuan yang ditemukan di perkebunan sawit warga Ahad sore kemarin.

Aparat kepolisian dari Satreskrim Polres Siak, di back up Ditreskrimum Polda Riau akhirnya meringkus pelaku pembunuhan di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak.

Pelaku pembunuhan yang berinisial SAS (16), ditangkap Tim Gabungan tidak sampai 24 jam setelah korban yang berinisial VRM (16) ditemukan dalam keadaan meninggal dunia pada hari Ahad (6/2/2022).

“Setelah jasad korban ditemukan hari Minggu siang, malamnya pelaku langsung kita tangkap,” kata Kapolres Siak, AKBP Gunar Rahardianto saat ekspos di Mapolres Siak, Senin (7/2/2022).

Rahardianto menjelaskan, pembunuhan itu dilakukan oleh VRM berawal saat korban hendak meminjam uang dengan VRM.

Pelaku VRM terhubung melalui media sosial Facebook, dimana pelaku membuat kesepakatan untuk bertemu korban agar uang yang akan dipinjam korban diberikan.

Singkat cerita, setelah korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku mengelabui korban kalau uang yang akan dipinjamkan berada di salah satu gubuk yang berada di kebun sawit di Mempura.

Naas, setelah korban ikut ke gubuk yang dijanjikan, ternyata pelaku langsung menyekap dan membuka celana korban lalu mencabuli korban.

Usai dicabuli, korban langsung dihabisi nyawanya dengan cara disayat tangannya. Setelah dibunuh, pelaku pergi meminjam cangkul kepada warga sekitar dengan alasan untuk menanam sawit.

“Setelah korban tewas, pelaku mengubur korban tidak jauh dari gubuk tempat korban dibunuh,” jelas Gunar.

Atas perbuatan itu, pelaku disangkakan dengan Pasal 81 Ayat 5 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak  Dan Atau Pasal  340 KUHPidana.

“Ancaman hukuman Penjara Paling Singkat 10 (sepuluh Tahun) dan paling lama 20 (dua puluh tahun) dipidana mati, seumur hidup,” tutup Gunar.(Lin)