Siapa Saja yang Boleh Melihat Aurat Wanita dalam Islam?
RIAU24.COM - Wanita muslim diwajibkan untuk menutup auratnya, seperti firman Allah dalam surat al-Ahzab:
zxc1
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang,". (QS al-Ahzab: 59).
Namun ketika berada di dalam rumah wanita diperkenankan memperlihatkan bagian auratnya seperti rambut kepada orang-orang tertentu, yang biasa disebut mahram. Lantas siapa saja?
Mereka yang boleh melihat rambut wanita adalah suami, ayah, ayah mertua, putra kandung, putra dari suaminya (tiri), saudara laki-laki (baik abang mau pun adik), keponakan, sesama wanita dan anak-anak yang belum paham soal aurat.
Hal ini tertera pula dalam surat An Nuur, yang berbunyi:
"Dan hendaklah mereka kain kudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami mereka atau ayah mereka, atau ayah suami atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita islam, atau budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki yang tidak punya keinginan (terhadap wanita), atau anak-anak yang belum mengerti aurat wanita,". (QS An Nuur [24]: 31).
Dikutip dari Merdeka.com, batasan aurat yang boleh terbuka di hadapan mahram menurut Al Qurthubi berbeda satu sama lain, karena tingkatan para mahram pun berbeda-beda ditinjau dari segi hubungan pribdai secara manusiawi. Keterbukaan wanita di hadapan ayahnya dan saudara laki-lakinya akan terjamin.
Akan tetapi, jika di dalam rumah terdapat laki-laki selain mahramnya maka wajib menutup seluruh bagian aurat kecuali muka dan telapak tangan.