Akhirnya Pencuri Motor Milik Pemkab Inhil Diciduk Polisi
"Kronologis kejadian itu bermula pada pagi hari, ketika istri korban membersihkan halaman rumah dan mendapati motor dinas CRF yang biasa dipakai suaminya tidak berada di tempat. Istri korban lalu menanyakan sepeda motor tersebut kepada korban," tuturnya.
Istri korban menanyakan apakah sepeda motor tersebut ada yang meminjam, namun korban mengatakan bahwa sepeda motor tersebut tidak ada yang meminjam.
"Selain itu, istri pelapor juga melihat pintu pagar depan rumah dalam keadaan terbuka. Korban dan istrinya lalu mencari keberadaan sepeda motor itu, namun tidak dijumpai," ungkap Esra.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian diperkirakan mencapai Rp25 juta.
"Kini para tersangka sudah berada di sel tahanan Mapolres Inhil. Mereka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara," pungkasnya.