Gembong Narkoba Terbesar Uncle Jay Masuk Babak Baru Saat Di Persidangan PN Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Gembong disertai sebagai pengendali narkoba antar negara dari Bengkalis yang masih berusia 26 tahun bernama Hadi Sepra Dianto alias Adi atau lebih dikenal dalam dunia mafianya dengan nama Uncle Jay sudah masuk babak baru.
Uncle Jay saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis, mempertangung jawabkan perbuatannya.
Humas PN Bengkalis Ulwan Maluf menyampaikan bahwa sidang perkara pengendali narkoba sudah berlangsung sejak pekan lalu. Uncle Jay menjalankan sidang perdananya pada, Selasa 25 Januari 2022 kemarin.
Pada sidang perdana tersebut dibacakan dakwaan terhadap Uncle Jay oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis.
Dalam dakwaan Uncle Jay diduga melakukan percobaan, permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.
Terhadap perbuatannya Uncle jay di dakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Setelah pembacaan dakwaan ini sidang akan dilanjutkan pekan depan.