Nyatakan Tak Kenal Setara Institute, Forum Masyarakat Peduli KOPSA-M Demo Kantor Dinas Koperasi Kampar
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.