Nyatakan Tak Kenal Setara Institute, Forum Masyarakat Peduli KOPSA-M Demo Kantor Dinas Koperasi Kampar
Rizal menambahkan bahwa pihaknya malah berharap Polres Kampar segera memproses laporan dugaan penggelapan TBS dan Pemalsuan Data Autentik terkait RAK 3 Desember 2016 silam. "Jadi, proses hukum yang sedang dijalani Anthoni Hamzah sekarang adalah dugaan tindak pidana
Sementara saat massa berada di Kantor Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMK Kampar, langsung diterima oleh Kadis Hendri Dunan.
Dalam kesempatan tersebut, Panitia Rapat Anggota Tahun 2022 KOPSA-M, langsung menyampaikan undangan kepada Kadis Hendri Dunan untuk hadir dalam pelaksanaan Rapat Anggota Tahun 2022 yang dijadwalkan berlangsung 19 Februari 2022 mendatang di Lapangan Balai Adat Desa Pangkalan Baru, Siak Hulu, Kampar.
"Kami berharap dinas bisa segera membantu kami menyelesaikan persoalan ini, supaya konflik ini segera usai dan Pangkalan Baru kembali menjadi kampung yang damai, penuh kasih sayang, rasa saling menghargai dan dijauhi dari segala marabahaya," harapnya.
Lebih jauh ditambahkan, dalam Rapat Anggota nanti, pihaknya akan mempertanyakan sejumlah penggunaan uang yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh pengurus KOPSA-M periode 2016-2021,(Antoni Hamzah cs) yang nilainya mencapai sekitar Rp 8,1 miliar.
Rinciannya, dugaan penggelapan uang petani Rp 1,7 miliar, dugaan penggelapan uang cicilan kredit Rp 2,4 miliar, dugaan penggelapan simpanan wajib Rp 400 juta, dugaan penggelapan uang KOPSA-M untuk membayar preman tanpa persetujuan anggota Rp 600 juta dan dugaan penggelapan kas KOPSA-M Rp 3 miliar.