DPR RI Sedang Susun RUU Otonomi Khusus Riau
Politisi PKB ini menuturkan, Provinsi Riau yang terbentuk melalui Undang-Undang No.61 tahun 1958 dengan berdasarkan pada Undang-Undang Dasar Sementara tahun 1950 dan dalam bentuk negara Republik Indonesia Serikat (RIS).
Antara lain, judul Undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.
Selanjutnya otonomi daerah yang berlaku pada saat Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 dibentuk masih berdasarkan pada Undang-Undang No.1 tahun 1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah.
Konsep otonomi daerah yang ada saat ini, sambungnya, sudah berbeda dan banyak yang tidak sejalan dengan konsep otonomi daerah dalam Undang-Undang No.23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu, beberapa materi muatan yang terdapat di dalam Undang-Undang No.61 tahun 1958 sudah tidak sesuai dengan perkembangan ketatanegaraan terkini.
Antara lain, judul Undang-undang, nomenklatur penyebutan daerah tingkat I, sistem sentralistik sudah berubah menjadi desentralisasi, pola relasi dan pembagian urusan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta adanya perubahan batas wilayah akibat pemekaran Provinsi Kepulauan Riau.