Seorang Ayah Nekat Mencuri Ponsel Hanya Untuk Anaknya Bisa Belajar Online
Dasarnya adalah Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan Kajari Pangkalpinang Nomer : 01/L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tanggal 13 January 2022
"Untuk perkara itu sudah memenuhi persyaratan (Restorative Justice). Pelaku sendiri baru pertama kali lakukan tindak pidana (pencurian)" jelasnya
"Ancaman hukuman penjara dibawah 5 tahun dan maksimal 5 tahun, kerugian sekitar Rp. 2,5 juta dan keduanya pun telah terjadi kesepakatan berdamai yang difasilitasi penuntutan umu" ia menambahkan
Atas dasar itu, kata Jeffridian, pihaknya menghentikan penentutan setelah melihat kondisi keluarga tersangka. Apalagi motif pencurian itu agar anak nya bisa belajar online
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai Seorang ayah ditangkap tangan mencuri dan dibebaskan ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (24/01/2022). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka