Setelah Dipanggil Dewan Bengkalis Terkait Pemberhentian 20 PDE, Kadis PMD Yuhelmi Akui Lupa Indikatornya
RIAU24.COM -BENGKALIS - Terkait pemberhentian 20 pendamping desa oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Bengkalis dengan modus hasil evaluasi kinerja yang dilakukan pihak tim.
Ternyata hal tersebutpun berbuntut panjang, atas adanya keganjalan dalam evaluasi Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE) yang meminta agar DPRD Bengkalis memanggil pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis Yuhelmi menyampaikan bahwa hasil evaluasi 20 pendamping desa sudah sesuai dengan mekanisme yang berlaku dan sesuai tertuang didalam kontrak kerja seluruh pendamping desa yang ada.
“Dari 200 lebih dilakukan evaluasi ada sebanyak 20 pendamping desa nilai dibawah standar yakni 60. Disaat itu November 2021 pihaknya merekrut pendamping desa tim dari UIR Pekanbaru, DPMD hanya menerima hasil rekrutmen saja. Sedangkan melakukan evaluasi dari DPMD Bengkalis,"ucap Yuhelmi saat dikonfirmasikan kepada wartawan Selasa 25 Januari 2022 kemarin melalui sambungan selulernya.
Ia menjelaskan, proses evaluasi pendamping desa sudah berjalan sejak Oktober 2021 lalu atau kurang lebih selama 4 bulan dan hasil yang didapat DPMD Bengkalis selama 1 tahun.
Ditambahkannya, untuk tim evaluasi terdiri dari ketua bidang P2M, kepala seksi membidangi, Korkab kabupaten bidang pembangunan dan ekonomi, 2 PNS fungsional membidangi pemberdayaan, analis keuangan, mereka turun dilapangan.
Saat disinggung rekrutmen pendamping desa menggantikan 20 pendamping desa yang diberhentikan berdasarkan hasil evaluasi tim DPMD Bengkalis disinyalir kuat dugaan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. Hanya mal praktek administrasi pihak tertentu untuk memberhentikan pendamping desa tersebut.
Yuhelmi kembali mengatakan, bahwa hasil evaluasi berdasarkan dari tim yang bekerja di lapangan sedangkan untuk rekrutmen pengganti pendamping desa tersebut dilakukan tim UIR bukan dari DPMD Bengkalis.
“Untuk indikator evaluasi pendamping desa saya lupa, ada didalam kontrak kerja mereka. Seluruh pendamping desa sebelumnya sudah mengetahui, dan rekrut pendamping desa DPMD Bengkalis hanya menerima hasil, tidak ikut dalam merekrut pendamping desa itu,”ujar Yuhelmi lagi.
Sebelumnya, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bengkalis memanggil dan menggelar hearing bersama pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Bengkalis Senin, (24/1) lalu.
Salah seorang anggota Komisi I DPRD Bengkalis Sanusi membenarkan adanya surat masuk ke komisi I DPRD Bengkalis permohonan permintaan klarifikasi terkait indicator dan standar evaluasi kinerja untuk pendamping desa oleh pihak DPMD Bengkalis.
“Komisi I DPRD Bengkalis bersama DPMD Bengkalis gelar hearing Senin (24/1) kemarin, guna mengklarifikasi permohonan surat yang masuk 20 pendamping desa yang diberhentikan mereka mengatasnamakan Gabungan Sahabat Pendamping Desa Ekonomi (GSPDE). Karena langkah DPMD Bengkalis memutuskan kontrak kerja 20 pendamping desa ditengah masa pandemi dinilai tindakan keliru,”ungkap Sanusi kepada wartawan.
Surat permohonan dari GSPDE ke komisi I DPRD Bengkalis. Diungkapkan Sanusi sebelum hasil evaluasi kinerja 20 pendamping desa itu dilaksanakan mereka menduga akan diberhentikan sebagai pendamping desa ternyata dugaan tersebut benar adanya.
“GSPDE ini awalnya menduga mereka bakal diberhentikan atau diputuskan kontrak kerja sebagai pendamping desa. Ternyata hasil evaluasi kinerja pendamping desa yang dilakukan oleh DPMD Bengkalis benar. 20 pendamping desa ini diberhentikan sebelum hasil evaluasi keluar,”beber Sanusi.
Sanusi menegaskan, seharusnya DPMD Bengkalis melakukan evaluasi itu untuk meningkatkan kinerja para pendamping desa, bukan malah mencari pembenaran untuk menyingkirkan 20 pendamping desa tersebut. Ditambahkanya, dengan alasan memiliki nilai dibawah 60, sementara dengan kondisi ekonomi yang sulit seperti sekarang ini masyarakat sangat membutuhkan pekerjaan untuk menghidupi keluarganya.
“Kalau mengevaluasi meningkatkan kinerja itu tidak ada masalah, tapi kalau evaluasi itu didasari atas kepentingan, itu tidak relevan dengan kondisi saat ini, karena masyarakat butuh pekerjaan, terlebih masa covid ini, kan tidak etis jika dilakukan pemberhentian seperti itu,” tegas Sanusi.
Menurut Sanusi, pemberhentian bukan sebagai sebuah solusi. Bahkan dikatakanya, tidak ada teori yang menyebutkan, cara mengevaluasi kinerja seseorang dengan memberhentikan orang tersebut dari pekerjaannya apalagi pendamping desa.
“Mirisnya pihak DPMD Bengkalis ketika 20 pendamping desa ini diberhentikan disaat itu merekrut pengganti pendamping desa untuk menggantikan pendamping desa yang diberhentikan," pungkasnya.