Bahas Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Berikut Ungkapan Irmi Syakip Arsalan
RIAU24.COM -BENGKALIS - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) penyelenggaraan Pondok Pesantren mulai dibahas Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkalis untuk menjadi sebuah Peraturan Daerah.
Ketua Pansus Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren DPRD Bengkalis Irmi Syakip Arsalan mengatakan bahwa Ranperda tersebut merupakan salah satu inisiatif dan ikhtiar DPRD untuk memperjuangkan pengembangan pondok Pesantren di Bengkalis Negeri Junjungan ini.
Dengan Perda penyelenggaraan Pesantren nantinya, menurut Irmi Syakip Pemerintah Kabupaten Bengkalis dapat menyusun regulasi untuk memfasilitasi penyelenggaraan Pesantren baik bidang infrastruktur dan pembiayaan.
"Berharap melalui pembentukan perda fasilitasi penyelenggaraan pesantren ini pemerintah Bengkalis kedepan dapat menyusun regulasi ditingkat daerah untuk memfasilitasi penyelenggaraan pesantren baik dalam bidang infrastruktur maupun pembiayaan. Sehingga Pondok pesantren dapat diperhatikan seperti sekolah umum,"ujar Irmi Syakip saat di konfirmasi sejumlah wartawan, Senin 25 Januari 2022 kemarin.
Irmi Syakip dengan akrab di panggil Ikip itu, kembali menegaskan bahwa Ranperda ini didorong agar dunia pendidikan berbasis Pondok Pesantren dapat berkembang dan berdaya saing seiring perkembangan zaman.
Apalagi, perkembangan Pesantren di Kabupaten Bengkalis sangat pesat dan diminati banyak orangtua, masyarakat untuk melanjutkan pendidikan anak mereka.
"Tujuan kita mendorong ranperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pesantren, supaya pesantren di kabupaten Bengkalis kedepan dapat berkembang, berdaya saing sesuai dengan perkembangan zaman dan meningkatkan kualitas hidup di masyarakat," ucapnya lagi.