Kata Polisi Soal Temuan Karangkeng Manusia di Rumah Bupati
RIAU24.COM - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan menanggapi perihal temuan kerangkeng manusia di rumah pribadi Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Parangin-angin.
Temuan itu baru diketahui setelah beberapa petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Keberadaan kerangkeng tak berizin tersebut terbilang cukup aneh karena sudah beroperasi selama 10 tahun dengan keperluan sebagai tempat rehabilitasi pribadi.
Katanya, pihak kepolisian belum mendapatkan informasi adanya temuan kerangkeng manusia itu dikutip dari viva.co.id, Senin, 24 Januari 2022.
Alhasil, polisi akan segera mendalami termasuk dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di balik temuan kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
"(Didalami) Apakah ada hubungannya dengan human trafficking," ujarnya.
Untuk diketahui, KPK menetapkan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten Langkat tahun anggaran 2020-2022.
Selain terbit, KPK juga menetapkan Iskandar Peranginangin (ISK) selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Bupati sebagai tersangka.
Termasuk tiga pihak swasta/kontraktor masing-masing Marcos Surya Abdi (MSA), Shuhanda Citra (SC), dan Isfi Syahfitra.