Kaki Ditembak! Dua Pelaku Pembunuhan dan Pelecehan Seksual Diringkus Satreskrim Polres Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang pelaku kasus pembunuhan disertai pelecehan seksual, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 338 KUHPidana dan Pasal 289 KUHPidana berhasil diringkus tim Opsnal Satreskrim Polres Bengkalis.
Penangkapan kedua pelaku berinisial MM alias Boy (41) dan IPT (19) yang merupakan keduanya warga Lubuk Ampolu, Sumatra Utara (Sumut) sesuai LP / 08 / XII/ 2021 / Riau/ Res- Bks/ Sek- Rupat Utara tgl 23 Desember 2021 dengan waktu jejadian Rabu 22 Desember 2021 pukul 18.00 Wib silam.
Adapun kasus pembunuhan serta pelecehan seksual tersebut tepatnya di perairan pantai muara sungai mumbul Dusun Hutan Samak Desa Titi Akar Kecamatan Rupat Utara Kabupaten Bengkalis. Sedangkan pelaku berhasil diringkus di Jalan Lintas Timur Km 123 Desa Merlung Kecamatan Merlung Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko melalui Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi saat menggelar press rilis, Senin 24 Januari 2022. Adapun korban berinisial FN seorang buruh bekerja di perumahan divisi 12 PT Marita Makmur.
"Menurut keterangan saksi 3 orang saksi bahwa sebelum korban meninggal dunia korban bersama dua orang rekan lainnya menemui para saksi di TKP dimana pada saat itu sedang memperbaiki jaring ikan diatas kapal di sekitar TKP yang mana pada saat itu korban bersama kedua rekannya ingin meminta tolong kepada dua orang untuk mengantarkan korban dan rekannya ke Dumai. Namun saksi tidak sempat mengantar korban karena sibuk,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Saat itu, saksi sempat menanyakan terhadap korban dan kedua rekan lainnya dengan mengatakan "kalian kerja dan darimana". Kemudian korban bersama 2 rekan lainnya menerangkan bahwa mereka dari PT Marita dan kerja di PT MMJ serta tinggal di Divisi 12, mereka lari dari perusahaan karena gaji kecil dan mereka ada hutang.