Ini Wajah Oknum Guru Mengaji Yang Cabuli Anak Didiknya Di Siak Kecil Sebanyak 4 Orang
RIAU24.COM -BENGKALIS - Oknum guru mengaji yang diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya yang merupakan masih dibawah umur ditahan di Mapolres Bengkalis.
Hal tersebut disampaikan Kapolres Bengkalis AKBP Indra Wijatmiko didampingi Kasatreskrim Polres Bengkalis, saat menggelar press rilis, Senin 24 Januari 2022.
Kasus pencabulan ini, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 82 Ayat 1 Jo Pasal 76E undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku ini diantaranya pada bulan April 2021 lalu dengan tempat kejadian di dusun sumber Asri Desa Sungai Nibung, Kecamatan siak Kecil. Pelaku SN (45) ini merupakan oknum guru mengaji asal Ponorogo Jawa timur,"ungkap Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi.
Diutarakan AKP Meki Wahyudi, adapun korban dalam kasus pencabulan ini ada 4 orang anak yang masih di bawah umur.
"Saat itu, datang orang tua korban yang datang dan kemudian menceritakan kejadian yang telah dialami anaknya akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh guru ngajinya bernama SN, korban mengakui kepada orang tuanya bahwa ianya dicium atau dipegang dengan meremaa payudaranya yang dilakukan oleh SN,"ungkap Kasat.