ASN Wajib Lapor Jika Terima Amplop Nikah Lebih Dari Rp. 1 Juta
RIAU24.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 227/PMK.09/2021 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Keuangan, termasuk untuk PNS.
Aturan tersebut mengatur gratifikasi yang wajib dilaporkan dan yang tidak wajib dilaporkan. Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
"Baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik baik secara langsung ataupun tidak langsung kepada pegawai atau penyelenggara negara," bunyi penjelasan dalam PMK tersebut dikutip detikcom,
Peraturan tersebut turut mengatur gratifikasi berupa hadiah untuk pernikahan. PNS yang menerima amplop pernikahan tak lebih dari Rp 1 juta tidak wajib melaporkannya ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
"Pemberian terkait dengan pertunangan, pernikahan, kelahiran, akikah, baptis, khitanan, potong gigi, atau upacara adat/ agama lainnya dengan batasan nilai sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap pemberi," demikian pemberian yang tidak wajib dilaporkan ke UPG.
Jika PNS menerima amplop lebih dari Rp 1 juta dari setiap pemberi maka wajib dilaporkan ke UPG. Gratifikasi yang wajib dilaporkan meliputi gratifikasi yang diterima atau ditolak oleh pegawai atau penyelenggara negara, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas yang bersangkutan.