Setara Institute Diminta Tidak Buat Statemen Menyesatkan, Masyarakat Desa Pangkalan Baru Bantah Dikriminalisasi
"PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami tak ada masalah dengan PTPN V," katanya.
Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang di lalakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita bohong dan memfitnah menyesatkan.
"Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar," bebernya.
Terkait tuduhan kriminalisasi yang dituding Setara Institute, sebenarnya sudah dibantah oleh Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto beberapa hari lalu.
"Perlu saya tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana perusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," ujar Sunarto.
Menurutnya, perkara yang menjerat oknum dosen Pascasarjana Fakultas Pertanian itu adalah murni pidana perusakan, pengancaman, dan pemerasan. Pasal yang diterapkan adalah 170 KUHP, 335 KUHP, dan 368 KUHP junto Pasal 55 dan atau 56 KUHP.