Muhammadiyah Resmi Ikuti Jejak MUI dan PWNU Soal Aset Kripto
RIAU24.COM - Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah mengeluarkan fatwa terkait hukum penggunaan aset kripto.
Sama seperti yang diputuskan dari hasil Ijtima Ulama Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada awal November 2021 lalu dan pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur.
Muhammadiyah mengeluarkan fatwa jika hukum menggunakan aset kripto sebagai alat transaksi adalah haram dikutip dari laman resminya, Selasa, 18 Januari 2022.
Situs resmi Muhammadiyah menyebutkan jika fatwa mata uang kripto disampaikan dalam keputusan Fatwa Tarjih.
"Dalam Fatwa Tarjih menetapkan bahwa mata uang kripto hukumnya haram baik sebagai alat investasi maupun sebagai alat tukar," tulis Muhammadiyah.
Fatwa ini diputuskan setelah Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah melihat mata uang kripto dari dua sisi.