Tanggapi Vonis 4,5 Tahun Penjara Gaga Muhammad, Kakak Laura Anna Ucapkan Terima Kasih pada Hakim dan Jaksa
RIAU24.COM - Selebgram Gaga Muhammad dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan yang menyebabkan Laura Anna lumpuh.
Menanggapi vonis tersebut, kakak Laura, Greta Irene mengucapkan terima kasih.
“Aku mewakili keluarga, (mengucapkan) terima kasih sudah memberikan keadilan untuk Edelenyi Laura Anna,” ujarnya sambil menautkan unggahan itu ke akun Instagram resmi Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan Humas Mahkamah Agung.
Irene juga berharap, agar semua orang bisa belajar dari kasus yang menimpa sang adik tercinta.
“Semoga kita semua bisa belajar dari kasus ini ya," tegasnya.
Sidang vonis Gaga Muhammad dibuka dengan pembacaan fakta-fakta terkait peristiwa kecelakaan yang dialaminya dan Laura Anna, pada Desember 2019. Dalam sidang tersebut, hakim membenarkan adanya kelalaian yang dilakukan oleh Gaga.
Akibat perbuatannya, Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun penjara dan denda sebesar Rp10 juta dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur hari ini, Rabu (19/1).
Putusan ini sesuai dengan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum) pada sidang sebelumnya.