Terbukti Celakakan Laura Anna, Gaga Muhammad Divonis 4,5 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Gaga Muhammad menjalani sidang kasus kecelakaan lalu lintas pada Rabu, 19 Januari. Dalam sidang putusan tersebut, majelis hakim menyatakan Gaga Muhammad terbukti lalai dalam berkendara di jalan.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya menyebabkan korban luka berat," kata pihak hakim melansir Paragram.
Baca juga: Pusat Kajian Anti Korupsi UGM soal Pengampunan Terhadap Koruptor: Bahaya dan Bertentangan dengan UU
Kemudian, hakim membacakan putusan bahwa Gaga Muhammad dijatuhi hukum 4 tahun dan 6 bulan.
zxc1
"Menjatuhkan pidana penjara 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta dengan jika tidak bayar diganti kurungan 2 bulan," kata hakim.