Oknum Guru Ngaji di Siak Kecil Bengkalis Diduga Melakukan Pelecehan Seksual Terhadap Muridnya Masih Dibawah Umur
Menurutnya, memang, setelah pelaku ditangkap pihak Kepolisian pada hari Rabu 05 Januari 2022, satu hari kemudian ada sejumlah pihak tertentu meminta untuk mencabut laporan. Akan tetapi karena menyangkut harga diri dan kehormatan keluarga, kasus tersebut harus ditindaklanjuti sesuai UU yang berlaku.
"Kami sebagai keluarga atau orang tua korban, tetap menuntut keadilan, dan pelaku harus diproses hukum. Karena pelaku sudah jelas telah menghancurkan masa depan anak kami," pungkasnya.