Ibu Kandung Dituntut 20 Tahun dan Sang Pacar 15 Tahun Penjara, Penganiayaan Bocah 2 Tahun 7 Bulan Hingga Tewas Di Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Dua orang terduga pelaku penganiayaan dengan kejam terhadap CM, anak yang masih berumur 2 tahun 7 bulan dengan dalih usir roh jahat menyebabkan hingga meninggal dunia.
Terdakwa Yeni alias Acui (34) yang berdomisili di Kabupaten Tebing Tinggi, Sumatera Utara dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bengkalis dengan hukuman 20 tahun penjara.
Kasus penganiayaan keji itu, juga menjerat pacar Yeni, yaitu Rudi Hartono alias Agi (32), laki-laki, bekerja sebagai buruh, berdomisili di Jalan Antara, Kota Bengkalis dituntut JPU dengan hukuman 15 tahun penjara.
Menurut Jaksa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan terhadap korban CM, sebagaimana Pasal 80 ayat 3 dan 4 Jo Pasal 76 huruf c UU RI Nomor 17/2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tuntutan sudah kita dibacakan pekan lalu. Kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan itu. Kita tuntut maksimal ibu kandung korban 20 tahun penjara sedangkan pacarnya 15 tahun penjara," ungkap Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum), Zikrullah, S.H kepada wartawan 16 Januari 2022.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bengkalis itu akan dijadwalkan pada 27 Januari 2022 mendatang.
Diberitakan sebelumnya, kedua terdakwa diringkus Satuan Reskrim Polres Bengkalis, Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB silam setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Bengkalis.
Kasus aniaya anak dengan keji itu terungkap pada Ahad (25/4/21) sekitar pukul 03.47 WIB ketika korban CM dibawa oleh kedua pelaku ke IGD RSUD Bengkalis untuk memperoleh perawatan. Korban dalam keadaan sesak nafas dan tidak sadarkan diri, kemudian korban dilakukan pemeriksaan oleh dokter namun terdapat keganjalan pada tubuh korban. Ditemukan lebam-lebam memar hampir sekujur tubuh mulai dari kepala hingga kaki dan terdapat luka bakar sundutan api rokok.
Ketika ditanyakan kepada pelaku terkait kondisi korban seperti itu pelaku langsung menyolot marah tidak terima karena merasa dituduh menganiaya korban CM.
Kemudian karena kondisinya sudah sangat mengenaskan, akhirnya korban CM meninggal dunia Ahad (25/4/21) sekitar pukul 12.00 WIB akibat gagal pernafasan.
Atas kejanggalan pada tubuh korban, pihak rumah sakit berkoordinasi dengan P2TP2A lalu menghubungi Unit PPA Reskrim Polres Bengkalis, selanjutnya membuat laporan.
Pada Minggu (25/4/21) sekitar pukul 20.30 WIB kedua terduga pelaku Agi dan Acui diamankan di kediamannya dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meyakinkan penyidik tewasnya korban adalah kejadian yang tidak wajar dilakukan oleh pelaku.
Petugas juga mengamankan barang bukti berupa pakaian korban, selang untuk memukul korban, botol mineral berisi minuman keras (Miras) yang diminum pelaku Agi, alas kasur dan hasil visum.
Pelaku Rudi alias Agi juga sempat menyekoki mulut korban dengan cabai karena rewel agar diam. Rentang Sabtu (24/4/21) pelaku Rudi juga mengaku melakukan penganiyaan terhadap korban dengan cara menarik rambut atau menjambak korban dengan tangannya diangkat setinggi dada pelaku kemudian dilepaskan ke lantai sebanyak dua kali. Akibatnya korban tersungkur terduduk dan tersungkur. Sehingga diduga kuat penyebab badan kepala dan badan korban lebam memar.
Mirisnya, aksi penganiayaan pelaku Rudi itu ternyata disaksikan ibu korban, Yeni, namun sengaja membiarkan, karena Yeni percaya bahwa dari pengakuan Agi, penganiayaan dilakukan pelaku Rudi itu untuk mengusir roh jahat yang terdapat pada anaknya. Sehingga membiarkan tindakan pelaku Rudi terhadap anaknya agar roh jahat dalam tubuh korban menghilang.