Edarkan Sabu, Karyawan Swasta Ditangkap Satres Narkoba Kuansing
RIAU24.COM - Salah seorang karyawan swasta berinisial S (48) warga Desa Banjar Guntung, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (13/1/22) ditangkap Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Kuansing, karena melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
"Benar, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Kuansing, telah menangkap salah seorang terhadap karyawan swasta berinisial S, yang dilakukan pada Kamis (13/1/22) kemarin," ujar Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata S.Ik. M.Si melalui Kasat Narkoba AKP P.J Nababan SH MH kepada wartawan di Teluk Kuantan.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku S (karyawan swasta) tersebut, dilakukan di rumahnya Desa Banjar Guntung Kuantan Mudik Kuansing.
Sedangkan Barang Bukti yang ditemukan pada pelaku S, antara lain yaitu 24 paket plastik bening berisikan butiran kristal diduga narkotika golongan I jenis sabu) dengan berat kotor 13.22 Gram, 1 bungkus berisikan plastik klip bening," ujarnya.
Selanjutnya, 1 botol minyak rambut warna biru merek Gatsby pomade, 1 buah botol minyak rambut warna hitam tanpa merek, 1 unit handphone merek OPPO A16 warna biru dengan nomor 082249142900, dan Uang tunai Rp.1.400.000.
"Penangkapan terhadap pelaku S, berawal dari informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, bahwa pelaku sudah sering melakukan peredaran gelap narkotika jenis sabu di daerah tersebut," ujarnya.
Akibat perbuatan pelaku, dan sesuai Pasal 112 ayat (1) jo 114 ayat (1) UU 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga 12 tahun penjara," tuturnya.*