Menu

Kepala Penjara Sri Lanka Mendapat Hukuman Mati Untuk Pembantaian 2012

Devi 13 Jan 2022, 13:11
Foto : Aljazeera
Foto : Aljazeera

RIAU24.COM - Pengadilan Srilanka akhirnya menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage tetapi karena mengeksekusi mati 27 narapidana.

Pengadilan Tinggi Kolombo pada hari Rabu menghukum Komisaris Penjara Emil Lamahewage, tetapi membebaskan rekan tertuduhnya, komandan polisi Moses Rangajeewa, atas pembunuhan pada November 2012.

zxc1

Duo ini didakwa pada Juli 2019 atas pembunuhan di penjara Welikada utama Sri Lanka di Kolombo. 

Sebanyak 27 orang ditembak mati, tetapi bukti yang dikumpulkan hanya delapan.


Pasukan komando polisi digunakan untuk memadamkan kerusuhan di Welikada dan melucuti narapidana yang diduga mengambil senjata dari gudang senjata.

Menurut jaksa penuntut negara, delapan tahanan dipanggil namanya dan dibunuh dengan gaya eksekusi. Lainnya juga ditembak mati.

Senjata kemudian diperkenalkan agar terlihat seperti para korban mencoba menembak penjaga penjara, menurut dokumen pengadilan.

Namun, mereka tidak menyebutkan siapa yang memerintahkan pembunuhan itu.

zxc2

Pembunuhan yang ditargetkan memicu kecaman internasional terhadap pemerintahan Presiden Mahinda Rajapaksa saat itu, perdana menteri saat ini yang juga menghadapi kecaman atas pelanggaran hak asasi di tahun-tahun terakhir perang Tamil selama 37 tahun di Sri Lanka yang berakhir pada 2009.

Beberapa narapidana yang terbunuh ditahan karena perampokan di museum nasional dan kuil Sri Lanka.

Pembantaian tahun 2012 adalah kekerasan penjara terburuk di negara pulau itu sejak 50 narapidana tewas dibacok dalam kerusuhan Juli 1983.