Gelapkan Uang Perusahaan Ekpedisi Ratusan Juta, LZ Diciduk Polisi
RIAU24.COM - Polsek Kempas Polres Indragiri Hilir (Inhil) mengamankan tersangka penggelapan uang di sebuah perusahaan kurir Cash On Delivery (COD), PT. Andiarta Muzizat (Ninja Expres).
Tersangka inisial LZ (28), warga Kecamatan Rengat, Kabupaten Inhu. Ia merupakan station staff Kantor Ninja Expres yang beralamat di jalan Lintas Rengat-Tembilahan, Kelurahan Kempas Jaya, Kecamatan Kempas, Inhil.
Terkuaknya aksi penggelapan ini dikatakan Kapolsek Kempas AKP Handoko, SH,MH melalui Paur Humas Ipda Esra, SH saat kepala kantor, Joko melakukan audit uang hasil transaksi COD di dalam brangkas yang telah disetorkan para kurir kepada tersangka LZ, pada Sabtu 18 Desember 2021, lalu.
"Setelah di cek oleh kepala kantor dan pegawai lainnya, ternyata uang tersebut kurang sejumlah Rp118 juta. Tersangka mengakui uang itu sudah digunakan untuk membayar hutangnya berjumlah Rp52 juta dan sisanya sudah digunakan untuk menutupi kekurangan uang setoran untuk perusahaan yang telah dipakai oleh tersangka," ungkap Ipda Esra
Kepala kantor lalu melaporkan penggelapan itu ke kantor kepolisian terdekat, Polsek Kempas.
"Tersangka diamankan dan dilakukan pemeriksaan, pada Selasa 11 Januari 2022. LZ mengakui perbuatannya dengan didukung dua alat bukti," tuturnya.