Berikut Penyebab Larangan Jam Berkunjung Pasien di RSUD Bengkalis
RIAU24.COM -BENGKALIS - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bengkalis hingga saat ini masih memberlakukan larangan jenguk atau peniadaan jam berkunjung bagi keluarga pasien.
Hal itu ditegaskan Plt Direktur RSUD Bengkalis dr Ersan Saputra, TH kepada wartawan, Selasa 11 Januari 2021.
"Sesuai surat keputusan pemerintah yang menetapkan Pandemi Covid-19, pihak RSUD Bengkalis sejak 18 Maret 2020 membuat suatu edaran dan pengumuman bahwa jam berkunjung bagi keluarga pasien ditiadakan,"ungkap Ersan.
Kemudian pasien hanya ditunggu oleh satu orang penunggu yang sudah melewati skrining kesehatan dengan mematuhi protokol kesehatan.
Aturan itu, ungkapnya, masih berlaku sampai hari ini dan belum dicabut. Setiap unit di RSUD Bengkalis wajib melaksanakan aturan ditetapkan dan dipahami oleh seluruh masyarakat.
"Dikesempatan ini karena Covid-19 masih dianggap Pandemi, aturan ini masih berlaku sampai hari ini dan sampai batas waktu yang belum ditentukan,"katanya lagi.
Kemudian, untuk penunggu pasien, RSUD Bengkalis memberlakukan aturan tambahan. Para penunggu pasien sedapat mungkin sudah di vaksin.
"Kalau belum divaksinasi kita sarankan untuk vaksin. Dan untuk orang yang datang ke RSUD Bengkalis harus melakukan scan QR,"ujarnya.
Ersan menambahkan aturan yang ada bukan untuk mempersulit masyarakat Bengkalis. Hal itu untuk kewaspadaan dan pencegahan penularan virus corona terhadap pasien dan masyarakat.
Meskipun penyebaran virus corona masih berlangsung, RSUD Bengkalis bulan Desember 2021 sampai Januari 2022 nihil pasien terinfeksi Covid-19.
"Alhamdulillah, terhitung Desember sampai Januari sekarang kasus yang dirawat nihil. Kita berharap tidak ada masyarakat kita yang dirawat terinfeksi virus ini baik sedang dan berat," ungkapnya lagi.
Namun demikian ruang inap perawatan Covid-19 masih disiagakan untuk mengantisipasi adanya pasien covid yang harus mendapatkan perawatan," Tetapi kita berharap jangan ada lagi kasus baru,"pungkasnya.