Negara Ini Haramkan Perceraian, Tak Ada Undang-Undang yang Atur Soal Berpisah
RIAU24.COM - Perceraian adalah proses hukum pembubaran ikatan perkawinan. Pembubaran perkawinan melibatkan penataan kembali atau pembatalan semua tanggung jawab dan kewajiban hukum dari persatuan perkawinan, sehingga mengakhiri ikatan perkawinan.
Semua negara di dunia mengizinkan warganya untuk bercerai dengan berbagai syarat kecuali Kota Vatikan dan Filipina.