Menu

Negara Ini Haramkan Perceraian, Tak Ada Undang-Undang yang Atur Soal Berpisah

Amerita 8 Jan 2022, 21:20
ilustrasi
ilustrasi

RIAU24.COM - Perceraian adalah proses hukum pembubaran ikatan perkawinan. Pembubaran perkawinan melibatkan penataan kembali atau pembatalan semua tanggung jawab dan kewajiban hukum dari persatuan perkawinan, sehingga mengakhiri ikatan perkawinan.

Undang-undang perceraian bervariasi, tetapi di sebagian besar negara, proses ini memerlukan otorisasi pengadilan dalam proses hukum. Sidang perceraian mungkin mencakup berbagai masalah seperti tunjangan anak, hak asuh anak, dan distribusi properti.

Semua negara di dunia mengizinkan warganya untuk bercerai dengan berbagai syarat kecuali Kota Vatikan dan Filipina.

Halaman: 12Lihat Semua