Anak Anggota DPRD Bekasi di Vonis 7 Tahun Penjara Karena Perkosa Seorang Remaja
PSI juga mempertanyakan vonis yang terkesan ditutup-tutupi dan tidak ditampilkan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kota Bekasi.
"Kami mendapatkan informasi dari jaksa bahwa vonis sudah dijatuhkan pada 16 November. Anehnya, hingga hari ini keputusan ini belum muncul di SIPP. Apakah ini sekadar masalah administrasi atau ada keinginan untuk menyembunyikannya dari publik," kata Hendra.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai anak anggota DPRD divonis penjara 7 tahun penjara ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (08/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih 2 Ribu tanda suka
@fendi_aeee :” Pengen tau muka pelakunya... Emang gk boleh di share di publik yah? “
@achmad_iskak :” Gpp hukuman segitu.... Asal dinpenjaranya satu sel sama napi pembunuhan garong dan lainnya..... “
@garryazizzulhaqemm :” Indonesia negara hukum, assalamualikum “