Aniaya Tahanan Hingga Tewas, 5 Eks Anggota Polresta Balikpapan Dituntut 4 Tahun Penjara
RIAU24.COM - Sebanyak lima eks anggota Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan, Kalimantan Timur, dituntut empat tahun penjara karena diduga menganiaya seorang tahanan bernama Herman (39) hingga tewas.
Kelima orang itu berinisial AG, AS, RS, GR, dan RH. Sedangkan eks anggota Polresta Balikpapan lainnya yang berinisial KKA dituntut dua tahun penjara.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Balikpapan Oktario Hutapea mengatakan, enam orang itu dianggap melanggar Pasal 351 ayat 3 junto Pasal 55 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.
“Dalam persidangan, pasal inilah yang memang terbukti dilakukan oleh para terdakwa,” ungkap Oktario, Kamis (2/12/2021).
Sedangkan mengenai masa hukuman yang dituntut, kata Oktario, berdasarkan pertimbangan faktor yang memberatkan dan meringankan.
"Sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan, mulai dari perbuatan para terdakwa berakibat hilangnya nyawa," ucapnya.