Menu

Dua Tersangka Dugaan Korupsi RSUD Bangkinang Jalani Tahap II

Khairul Amri 5 Jan 2022, 18:11
foto. Istimewa
foto. Istimewa

zxc2

"Tahap II dilakukan di Rutan Pekanbaru," ujar Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Marvelous, Rabu sore.

Dengan telah dilakukannya proses tahap II, kata Marvelous, maka saat ini kewenangan penanganan perkara telah beralih ke JPU, status penahanan kedua tersangka. JPU memperpanjang masa penahanan keduanya untuk 20 hari ke depan di tempat yang sama.

Dalam waktu itu, JPU yang merupakan gabungan Jaksa dari Kejati Riau dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, akan menyiapkan surat dakwaan, sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

"Sesegera mungkin berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan," pungkas Jaksa yang akrab dipanggil disapa Marvel itu.

Penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) nomor : PRINT-03/L.4/Fd.1/01/2021. Surat itu ditandatangani pada 22 Januari 2021 oleh Kepala Kejati (Kajati) Riau kala itu, Mia Amiati.

Halaman: 123Lihat Semua