Polsek Kempas Tangkap Pelaku Penganiayaan Hingga Tewas di Pelangiran
Tersangka sempat kabur ke kawasan PT THIP Kecamatan Pelangiran, berkat koordinasi Polsek Kempas dan pihak pengaman PT. THIP tersebut, tersangka dapat diamankan. Tersangka lalu dijemput dan dibawa ke Mapolsek Kempas guna proses penyidikan.
"Tersangka dikenai pasal 351 (3) KUH.Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," pungkasnya.