Seorang Napi Lapas IIA Bengkalis Diperiksa Satnarkoba Polres Siak Terkait Peredaran Narkoba
RIAU24.COM -BENGKALIS - Adanya dugaan terkait pengendalian peredaran narkotika melalui Narapidana (Napi) lewat dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) IIA Bengkalis dan salah satu pelakunya diringkus Jajaran Polres Kabupaten Siak.
Senin 27 Desember 2021 kemarin, kepolisian Polres Siak mendatangi Lapas IIA Bengkalis. Kedatangan jajaran polres Siak ke Lapas IIA Bengkalis tersebut dikarena menjemput salah seorang warga binaan diduga terlibat peredaran narkoba.
WBP Lapas Bengkalis ini atas nama Ade Hermansyah alias Ade Bin Akmal Chan, yang peristiwanya terjadi pada tanggal 21 Desember 2021 sekitar pukul 15.30 WIB pekan lalu, Ade Hermansyah harus dibawa pihak kepolisian guna untuk dilakukan pemeriksaan terkait dugaan pengendalian Narkoba di wilayah hukum Polres Siak tersebut.
Akan tetapi sekitar pukul 18.30 WIB, terduga Ade Hermasyah dihantarkan kembali di Lapas Bengkalis, dengan informasi dari KBO Sat Narkoba Polres Siak, bahwa Ade tidak terlibat peredaran narkoba dalam Lapas, namun masih di mintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Lapas Bengkalis Edi Mulyono mengatakan bahwa, menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya langsung melakukan penggeledehan (razia) setiap kamar di blok hunian bersama Satoppatnal dan jajaran petugas pengamanan.
"Hasil penggeledahan, petugas menemukan Barang Bukti (BB) berupa 2 unit Hp diduga milik WBP. Meskipun WBP tidak mengakui, namun BB tersebut tetap kita serahkan langsung kepada KBO Sat Narkoba Polres Siak ,"ungkap Kalapas Edi Mulyono, Selasa 28 Desember 2021.