Seorang Pria Memikat Gadis Berusia 17 Tahun ke Rumahnya dan Melakukan Pelecehan Seksual Hingga Berulang Kali
RIAU24.COM - Seorang pria sedang diselidiki atas pelanggaran seksual yang melibatkan dua anak di bawah umur ketika dia memikat seorang gadis berusia 17 tahun ke rumahnya dan melakukan penetrasi seksual tanpa persetujuannya. Pada Senin (27/12), Ammar Bakhtiar Md Ali, kini berusia 23 tahun, divonis enam tahun 10 bulan penjara dengan hukuman cambuk tiga kali.
Warga Singapura itu mengaku bersalah atas satu tuduhan, masing-masing melakukan penyerangan seksual terhadap korban berusia 17 tahun dan berhubungan seks dengan seorang gadis 12 tahun dalam insiden yang tidak terkait. Lima tuduhan lain termasuk yang terkait dengan korbannya yang lain dipertimbangkan selama hukuman. Mereka tidak dapat disebutkan namanya karena perintah pembungkaman untuk melindungi identitas mereka.
Ammar, yang bertemu dengan gadis berusia 12 tahun pada tahun 2016, mengundangnya ke flat Jurong West-nya pada bulan Juni tahun itu untuk bermain game di konsol Xbox-nya.
Wakil Jaksa Penuntut Umum Claire Poh mengatakan: "Tujuan sebenarnya dari undangan ini adalah agar dia dapat menggunakan (gadis) untuk memuaskan hasrat seksualnya... Terdakwa tahu bahwa orang-orang muda menyukai (kecenderungannya) untuk melihat ke arah orang yang lebih tua seperti dirinya menunjukkan tingkat kedewasaan tertentu, dan karena itu ia bermaksud untuk mengeksploitasi kenaifan (nya)."
Ketika mereka sampai di flat, Ammar membawa gadis itu ke kamarnya dan mereka melakukan hubungan seksual tanpa pengaman.
Pada Februari 2017, dia memberi tahu seorang konselor tentang insiden itu, dan polisi disiagakan.