Jadi Tersangka Kasus Ilegal Akses, Polisi Resmi Tahan dr Richard Lee
"Richard Lee kooperatif kok dan itu hanya beberapa hari saja dan kita udah bikin surat penangguhan penahanan," sebutnya.
Sebelumnya, pada 11 Agustus 2021 lalu, de Richard Lee dijemput paksa oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dia dijemput oleh penyidik di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan.
Baca juga: UMR Indonesia Terendah Nomor 5 di Asia Tenggara, Tapi PPN Paling Tinggi dari Negara Tetangga
Upaya jemput paksa itu dikaitkan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh artis Kartika Putri.