Kakek Berusia 60 Tahun Dipenjara Selam 6 Tahun Karena Berhubungan Seks Dengan Kambing
RIAU24.COM - Peringatan pemicu: Artikel ini mengandung unsur seks yang mungkin membuat sebagian pembaca merasa tertekan. Kebijaksanaan pembaca disarankan.
Seorang pria tua dari Rawang telah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara oleh Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bharu karena melakukan hubungan seks yang tidak wajar dengan seekor kambing betina di belakang rumah tetangganya pada bulan Juli. Kambing itu mati tak lama setelah dilecehkan secara seksual oleh pria itu.
Seperti dilansir Harian Metro, pria bernama Shaari Hassan itu divonis usai mengaku bersalah dalam persidangan kemarin.
Dia sebelumnya mengaku tidak bersalah atas pelanggaran tersebut tetapi mengubah nadanya ketika kasus tersebut disidangkan di Pengadilan Sidang Kuala Kubu Bahru.
Hakim yang memimpin kasus tersebut, Nurul Mardhiah Mohammed Reza menghukum pelaku dengan hukuman 6 tahun penjara dan juga menempatkannya di bawah pengawasan polisi selama satu tahun serta konseling setelah dia dibebaskan. Sebelum vonis dijatuhkan, JPU ditanyai oleh hakim tentang penyebab kematian kambing yang oleh Wakil Jaksa Penuntut Umum Khairunnisa Noor Harun membenarkan bahwa itu karena gagal paru-paru.
Shaari Hassan melakukan tindakan tersebut di belakang sebuah rumah di Kampung Sungai Buaya, Rawang pada pukul 13.33 pada 27 Juli 2021.
Pria berusia 60 tahun itu dijerat dengan Pasal 377 KUHP yang diancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda atau cambuk jika terbukti bersalah.