Menu

Mulai Tahun Depan, Harga Rokok Tembus Rp 40.000 per Bungkus

Fitrianto 25 Dec 2021, 23:35
WellHere
WellHere

RIAU24.COM -  Mulai 1 Januari 2022, harga rokok naik imbas dari naiknya tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok, yang rata-rata naik 12 persen. Hal itu menyebabkan di tahun depan, harga rokok bisa tembus Rp 40.000 per bungkus. 

Walaupun cukai rokok rata-rata naik, namun Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, kenaikannya tahun ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen. Menurut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan sejumlah aspek.

Antara lain, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal. Berikut besaran harga jual eceran (HJE) rokok untuk tiap golongan di bawah ini baik per batang maupun per bungkus (1 bungkus isi 20 batang).

Menkeu Sri Mulyani berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.

Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.

Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.

Halaman: 12Lihat Semua