TNI AU Tahan 2 Anggotanya yang Terlibat Kasus Rachel Vennya kabur Dari Karantina
RIAU24.COM - Polisi Militer TNI Angkatan Udara (Pomau) telah menahan RF dan IG, dua anggota TNI AU yang diduga terlibat dalam perkara selebgram Rachel Vennya kabur dari karantina. Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Udara Marsekal Muda Indan Gilang Buldansyah mengatakan RF ditahan di tahanan militer Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
"Sementara GF akan menyusul. Menunggu surat penyerahan perkara dari ankum-nya," ujar Indan dalam keterangan tertulisnya pada Selasa, 21 Desember 2021.
Indan mengatakan bahwa Pomau telah memeriksa dua anggota TNI AU yaitu FS dan IG dalam kasus Rachel Vennya. Upaya itu, kata dia, merupakan bentuk keseriusan TNI AU dalam menangani permasalahan hukum prajuritnya. Indan pun memastikan kedua prajurit TNI AU akan diberi sanksi. Menurut dia, permasalahan tersebut akan diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang, Rachel Vennya terbukti bersalah kabur dari karantina di Wisma Atlet Pademangan. Dia divonis 4 bulan hukuman percobaan dan denda Rp 50 juta dari majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang, Jumat, 10 Desember 2021. Vonis yang sama juga dijatuhkan kepada kekasih Rachel Vennya, yaitu Salim Nauderer dan manajernya, Maulida Khairunnia.
Postingan di sosial media Instgram yang menjelaskan mengnenai penangkapan anggota terkait kaburnya Rachel vennya ini dibagikan melalui akun sosial media Instagram milik @hariankopas (22/12/2021). Setidaknya postingan tersebut telah mendapatkan sebanyak kurang lebih Seribu tanda suka
@ilhans_23 :” Gak logis banget si, si rahelnya dibebasin yang nolonginnya malah diuber" mau ditahan “